Mendagri Sebut Ormas Berbasis Komunis Jelas Dilarang

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa terkait dengan ormas yang berbau komunis sejak dahulu jelas sudah dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Hal ini dikatakan Mendagri diahadapan seluruh Fraksi PKS ketika mmemberikan arahan di FGD Ormas bertempat di Ruang Rapat Fraksi PKS, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/2). 

“Dalam Peraturan Pemerintah itu jelas, ada beberapa prinsip yang harus ditaati, jelas ormas atau kelompok yang berbau komunis itu dilarang,” ujar Tjahjo. 

Dia mengatakan bahwa ormas yang berbau komunis dipastikan akan diproses oleh pihak kepolisian. 

Tjahjo menyebutkan saat ini total ormas yang ada sebanyak 6.397 sedangkan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni sebanyak 287 ormas. Sebanyak 287 ormas ini tidak berbadan hukum namun dalam bentuk pemberian surat keterangan yang dinyatakan terdaftar. 

Mendagri juga memastikan pelarangan bagi ormas-ormas yang dianggap sesat. Untuk pembubarannya pun juga merujuk pada fatwa ulama dan kelembagaan agama lainnya serta berdasarkan telaah dari Kejaksaan Agung. 

“Dalam rapat koordinasi kementerian dan terkait, kita larang ormas yang sesat, tapi itu berdasarkan fatwa ulama, atau kelembagaan agama lainnya dan yang terkait serta telaahannya dari Kejaksaan Agung,” ungkap Tjahjo. 

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah Jokowi-JK telah memperkuat keberadaan ormas asing dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan Warga Negara Asing (WNA). (p/ab)